Percepat Proses Hukum, Korupsi di Bawah Rp50 Juta Diselesaikan dengan Pengembalian Uang Negara

Suryamedia.id – Kasus korupsi di bawah Rp50 juta dapat diselesaikan dengan pengembalian uang ke negara. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin menjawab pertanyaan anggota DPR dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

“Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” jelas Burhanuddin.

Burhanuddin juga menyebut bahwa penyelesaian dengan mengembalikan uang ke negara bertujuan untuk menjadikan proses hukum berjalan dengan cepat, sederhana, dan murah.

“Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tegasnya.

Selain itu, Burhanuddin juga menyinggung perkara-perkara penyalahgunaan dana desa yang nilainya tidak terlalu besar, di bawah Rp50 juta, Dia menyebut penyelesaian perkara bisa dilakukan secara administratif saja.

“Terhadap perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut,” tuturnya.

Baca Juga :   Apa Itu OCCRP yang Buat Daftar Pemimpin Dunia Terkorup?

Sementara bagi koruptor dana desa dapat dihukum dengan pembinaan inspektorat. “Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tukasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *