Penerimaan Cukai Rokok Turun, Bea Cukai Kemenkeu Jelaskan Alasannya

 

Suryamedia.id – Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mengalami penurunan. Diketahui, per September 2025, penurunan cukai rokok mencapai 2,9 persen.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama buka suara terkait kemungkinan penyebab penurunan penerimaan CHT ini. Ia menyebut, hal itu terjadi karena produksi pabrik rokok yang juga mengalami penurunan.

“Cukai turun berkaitan dengan hasil produksi pabrik rokok yang sampai dengan saat ini terjadi penurunan, sehingga tentunya akan berpengaruh juga terhadap penerimaan cukai,” kata dia, Selasa (14/10/2025), dikutip CNN Indonesia.

“Terutama untuk cukai rokok kelas 1 ini yang mengalami penurunan produksi dan dampaknya adalah penurunan cukai,” lanjut dia.

Meski demikian, data menunjukkan bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh 7,1 persen atau di angka Rp221,3 triliun per September 2025. Rinciannya, penerimaan cukai sebesar Rp163,3 triliun atau naik 4,6 persen secara tahunan (yoy).

“Meskipun produksi CHT menurun sebesar 2,9 persen, tapi penerimaan cukainya masih bisa dijaga,” kata Suahasil.

Baca Juga :   Presiden Prabowo Beri Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Selain itu, bea keluar sebesar Rp21,4 triliun atau tumbuh 74,8 persen. Kenaikan ini dipicu kenaikan Harga CPO dan volume ekspor sawit, serta kebijakan konsentrat tembaga sepanjang Maret-September 2025. Sementara, bea masuk sebesar Rp36,6 trilun atau turun 4,6 (yoy).

“Ini adalah karena penurunan tarif bea masuk dari komoditas pangan dan banyak seklai perdagangan yang mengutilisasi free trade agreemnt (FTA) dengan tarfi bea masuk yang lebih rendah,” jelas Djaka. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca