MCI Cabut Sertifikat Mualaf Milik dr. Richard Lee, Khawatir Digunakan Jadi Alat di Pengadilan

Suryamedia.id – Mualaf Centre Indonesia (MCI) mencabut sertifikat mualaf milik dr. Richard Lee. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan, mulai dari urusan administrasi hingga perilaku yang dinilai tidak konsisten.

Sekjen MCI, Hanny Kristianto menyebutkan kekhawatiran jika sertifikat tersebut digunakan sebagai ‘alat’ di pengadilan. Padahal, dokumen tersebut pada dasarnya untuk membantu keperluan administrasi kenegaraan, seperti mengubah keterangan Agama di KTP.

“Sertifikat itu bukti administrasi yang wajib disegerakan untuk ubah KTP. Faktanya, sampai sekarang KTP-nya masih Katolik. Kami tidak ingin sertifikat ini hanya dijadikan alat untuk berantem di pengadilan,” tegas Hanny, dikutip CNN Indonesia.

“Saya jadi bolak-balik pengadilan nanti sebagai pihak yang mengeluarkan (sertifikat). Repot saya. Padahal fungsinya cuma buat menikah, ganti KTP, atau urus surat kematian,” lanjutnya.

Lebih lanjut, pihaknya menilai sikap dr. Richard Lee janggal, pasalnya yang bersangkutan mengaku belum bisa salat meski sudah tiga tahun memeluk agama Islam. Pihaknya sendiri telah memberikan buku panduan dan mendorong pembelajaran lewat YouTube.

Baca Juga :   Dokter Richard Lee Bantah Produk Skincare Miliknya Berbahaya

“Kalau sudah tiga tahun masuk Islam tapi tidak salat atau tidak bisa salat, itu aneh,” tambahnya.

Hanny menjelaskan, MCI hanya mencabut dokumen saja agar tidak disalahgunakan. Sementara, mengenai keimanan dr. Richard Lee merupakan urusan antara Allah SWT dengan hamba-Nya, sehingga pihaknya bukan berarti membatalkan status keislamannya.

“Kami tidak membatalkan keislamannya. Siapapun manusia selama masih hidup, kita doakan dapat hidayah. Manusia pasti bisa salah, termasuk saya,” kata dia lagi. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *