Suryamedia.id – Pemerintah pusat hingga daerah digugat secara class action oleh warga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar).
Class action merupakan gugatan hukum perdata oleh satu atau sekelompok orang mewakili banyak orang lainnya atas kerugian dan penderitaan akibat perbuatan yang sama. Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Adapun tergugat Republik Indonesia, Wakil Presiden, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan.
Selain itu, gugatan juga ditujukan terhadap Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar, serta 14 bupati dan wali kota se-Kalbar.
“Gugatan ini diajukan sebagai respons masyarakat Kalbar atas kelalaian dan kegagalan pemerintah dalam mencegah serta menanggulangi karhutla yang terjadi berulang setiap tahun,” kata Koordinator Tim Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, baru-baru ini, dikutip Kompas.
Gugatan tersebut dilayangkan karena pemerintah pusat dan daerah dinilai lalai dan gagal dalam penanggulangan Karhutla. Hal ini memicu lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan mengganggu aktivitas warga karena kabut asap.
Pihak penggugat juga mendesak penetapan Karhutla Kalbar sebagai bencana nasional, serta meminta pencairan dana cadangan APBN untuk membiayai penanganan darurat, seperti operasi modifikasi cuaca, penanganan medis korban, hingga bantuan logistik.
“Anggaran darurat nasional sangat mendesak untuk membiayai operasi modifikasi cuaca, penanganan medis korban ISPA, pemadaman api bawah gambut, hingga bantuan logistik bagi warga,” lanjut Glorio.
Diketahui, penggugat terdiri dari 14 advokat yang mewakili Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar, Pemuda Katolik Komda Kalbar, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, serta masyarakat yang sudah terdampak kabut asap selama 55 hari pada tahun ini. (*)






