Operator Seluler Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet Saat Masa Aktif Paket Berakhir

Suryamedia.id – Operator seluler kini dilarang menghapus sisa kuota internet yang telah dibayarkan pelanggan. Dengan demikian, kuota yang masih tersisa tidak akan hangus begitu saja, meski masa aktif paket sudah berakhir.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diteken pada 28 Agustus 2026.

Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menkomdigi Meutya Hafid menyebutkan, kuota yang sudah dibeli pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi. Pihaknya melarang operator selular membebankan biaya tambahan kepada pelanggan untuk menggunakan sisa kuota tersebut.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” terang Meutya beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, aturan tersebut disampaikan sebagai respon banyaknya aduan masyarakat mengenai sejumlah operator yang masih memberlakukan penghapusan sisa kuota internet setelah masa aktif paket berakhir.

Baca Juga :   Komdigi Ungkap Modus Penipuan dengan Fake BTS, Apa Itu?

Selain melarang sisa kuota hangus, Komdigi juga mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme perlindungan sesuai kebutuhan maupun yang tidak menyebabkan kerugian bagi pelanggan.

Beberapa mekanisme perlindungan yang ditawarkan di antaranya akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya.

Operator seluler juga wajib memberikan informasi secara jelas kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, waktu berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi ini harus mudah diakses lewat kanal pemantauan yang terintegrasi.

Komdigi juga memberikan batas waktu kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban hingga 28 September 2026. Setelah itu, perkembangannya harus dilaporkan secara berkala satu kali setiap bulan. (*)

Baca Juga :   X Telah Sediakan Fitur Edit Pesan untuk Pengguna iOS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *