Korupsi Perjanjian Jual Beli Gas Rugikan Negara USD15 Juta , KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan

Suryamedia.id – Aset-aset PT Banten Inti Gasindo (BIG) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) perjanjian jual-beli gas. Penyitaan tersebut meliputi tanah dan bangunan di Cilegon sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian negara.

“Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 m2 dan bangunan kantor 2 lantai yang berlokasi di Kota Cilegon,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (31/10/2025), dikutip CNN Indonesia.

PT BIG yang merupakan bagian dari perusahaan ISARGAS Grup turut terseret perkara jual-beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021 yang rugikan negara USD15 juta.

Sebelumnya, KPK telah menyita 13 pipa milik PT BIG yang dijadikan kolateral atau agunan atas perjanjian jual-beli tersebut, sejak pekan lalu hingga 28 Oktober 2025. Total panjang pipa tersebut mencapai 7,6 km yang berlokasi di Kota Cilegon.

“Diketahui bahwa atas aset-aset tersebut dikuasai oleh tersangka AS,” kata Budi.

Baca Juga :   News Grafis : Kasus Korupsi BPR BKK Dukuhseti

Aset tersebut sebelumnya dikuasai oleh AS, Komisaris Utama (Komut) PT IAE, yang telah ditahan sejak 21 Oktober 2025 lalu. Lebih lanjut, Budi Prasetyo menyebutkan bahwa penyitaan dilakukan dalam upaya optimalisasi pengembalian atas kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.

“Penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya dalam optimalisasi asset recovery atas kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini senilai US$15 juta,” katanya.

KPK juga telah menahan Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso pada Rabu (1/10/2025), Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024, sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim juga sudah ditahan pada 11 April 2025. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *