RUU Reforma Agraria Disahkan Hari Ini, Simak Poin Pentingnya!

Suryamedia.id – Rancangan Undang-undang (RUU) Reforma Agraria disahkan dalam sidang paripurna DPR RI hari ini, Selasa (22/9/2026) oleh panitia kerja (Panja). Beleid tersebut diketahui berisi 14 Bab dengan 53 pasal.

“Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dikutip Kompas.

Awalnya, pemerintah mengajukan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR. Sebanyak 164 DIM berstatus tetap, 54 DIM mengalami perubahan redaksional, dan 57 DIM mengalami perubahan substansi.

Adapun sejumlah materi penting yang disepakati dalam RUU ini, di antaranya hak penguasaan negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah, serta sumber agraria lainnya.

Beleid juga mengatur tentang perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja. Serta, penguatan kelembagaan melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).

“Pengaturan lokasi prioritas reforma agraria atau LPRA beserta kriteria dan mekanisme penetapannya, termasuk berdasarkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah telantar, kemiskinan, tanah absentee, dan penguasaan yang melebihi batas maksimum,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria Imam Syukri.

Baca Juga :   Menkeu Sri Mulyani Minta Maaf Terkait Kendala Coretax, Simak Penjelasannya Berikut

Menurut Iman, lembaga tersebut berada langsung di bawah Presiden RI dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria. Pembentukan dewan pengawas juga sebagai jaminan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan.

RUU juga disebut memperkuat pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai instrumen penataan aset. Pengaturannya mencakup pengembalian tanah kepada pihak yang berhak dan pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tidak dimungkinkan.

Selain itu, disepakati pula pemberdayaan subyek reforma agraria melalui integrasi penataan aset dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan.

RUU juga mengatur penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan, serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah, serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.

“Pengaturan penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah, serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah,” kata Iman.

Panja turut memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subyek reforma agraria. RUU mengatur penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria.

Baca Juga :   Rektor PTN dan PTS Hadiri Jamuan Makan Malam di Istana Kepresidenan

Hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria akan diintegrasikan dalam satu data serta dilaporkan kepada Presiden dan DPR. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *