Heboh Dokumen Rahasia Bahas Persetujuan Akses Militer AS di Langit Indonesia

Suryamedia.id – Heboh dokumen pertahanan Amerika Serikat yang membahas persetujuan akses lintas udara militer di wilayah langit Indonesia. Kesepakatan tersebut meliputi akses melintasi wilayah untuk operasi darurat, misi tanggap krisis, dan latihan militer.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) buka suara. Disebutkan bahwa dokumen yang beredar tersebut merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.

“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” kata Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen Rico Ricardo Sirait, Senin (13/4/2026), dikutip CNN Indonesia.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan kerja sama pertahanan dengan negara lain akan dilakukan dengan mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan NKRI secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional.

“Sehubungan dengan hal tersebut, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar dia.

Baca Juga :   Ratusan Jemaah Umrah Asal Indonesia Masih Tertahan di Negara Transit

Rico menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia.

Sebelumnya, The Sunday Guardian melaporkan bahwa ada dokumen pertahanan Amerika Serikat yang dirahasiakan menjabarkan rencana untuk mengamankan akses penerbangan tanpa batas bagi pesawat militer Amerika melalui wilayah udara Indonesia.

Menurut laporan tersebut, perjanjian disetujui saat pertemuan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Donald Trump di Washington pada bulan Februari. Departemen Perang AS mengirimkan dokumen berjudul “Mengoperasionalkan Penerbangan AS” kepada Kementerian Pertahanan Indonesia pada tanggal 26 Februari.

Lebih lanjut, teks tersebut menetapkan bahwa pesawat AS dapat melintas langsung setelah pemberitahuan hingga pemberitahuan penonaktifan selanjutnya oleh Amerika Serikat, yang secara efektif memungkinkan akses terus menerus setelah mekanisme tersebut diaktifkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *