BPS Jelaskan Polemik Garis Kemiskinan Diukur Rp20 per Hari

Suryamedia.id – Heboh ukuran garis kemiskinan berdasarkan pengeluaran Rp20 ribu per hari yang menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Terkait perdebatan ini, Badan Pusat Statistik (BPS) akhirnya buka suara.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa garis kemiskinan adalah nilai dalam rupiah yang diperlukan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar paling minimum dalam waktu sebulan, sehingga standar ini tidak bisa diperkirakan tanpa ukuran yang jelas.

“Ini adalah nilai standar yang memang untuk mengukur apakah seseorang punya pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar atau kebutuhan paling dasar terhadap kebutuhan makanan dan minuman, serta yang non-makanan, minuman,” terang Amalia, Kamis (28/5/2026), dikutip CNN Indonesia.

Lebih lanjut, kebutuhan dasar minimum masyarakat adalah makanan dan minuman sebesar 75 persen, sedangkan kebutuhan bukan makanan lainnya sebesar 25 persen. Kebutuhan nonmakanan ini bisa dikeluarkan oleh individu maupun bersama-sama dalam satu rumah tangga.

“Kebutuhan manusia dalam sebulan itu kan tidak hanya makanan saja, tetapi juga ada kebutuhan yang non-makanan. Seperti apa, llistrik, air, sewa rumah, kebutuhan untuk membersihkan badan, kebutuhan untuk mencuci baju, dan lain-lain,” tambahnya.

Baca Juga :   Tahun 2029, Tingkat Kemiskinan di Indonesia Ditargetkan di Bawah 5 Persen

“Untuk membeli beras enggak mungkin beli beras sendiri, tetapi (buat) dalam satu rumah. Kemudian bayar listrik kan dilakukannya dalam satu rumah,” kata Amalia.

Artinya, garis kemiskinan tidak boleh diterjemahkan per individu, namun per rumah tangga. BPS menetapkan garis kemiskinan per September 2025 rata-rata secara nasional ialah Rp641.443 per kapita per bulan atau Rp3.053.269 per rumah tangga per bulan.

“Jadi waktu kita menerjemahkan garis kemiskinan, sekali lagi bahwa garis kemiskinan itu harus dibaca dalam konteks rumah tangga. Jadi kalau ditanya berapa batas garis kemiskinan per rumah tangga, yaitu Rp3 juta,” terang Amalia.

“Karena angka Rp20 ribu, orang-orang menerjemahkannya seolah-olah ini dibagi 30 hari. Tetapi sekali lagi itu tidak tepat menerjemahkan statistik yang kita hasilkan. Sekali lagi bahwa dikatakan rumah tangga itu miskin atau tidak. Kalau rumah tangga tersebut batasnya tadi garis kemiskinannya adalah Rp3 juta,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *