Suryamedia.id – Aktor Ammar Zoni divonis pidana 7 tahun penjara setelah terbukti bersalah di pengadilan terkait kasus jual-beli narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Selain hukuman penjara, ia juga menanggung denda Rp1 miliar.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang di PN Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026) dengan Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati. Keputusan tersebut belum final, sehingga terdakwa bisa mengajukan banding dalam waktu 7 hari.
“Mengadili: Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dalam jangka waktu paling lama 1 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Dwi saat membacakan amar putusan, dikutip CNN Indonesia.
“Putusan majelis hakim belum final. Jika para Terdakwa belum puas, bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta,” lanjut dia lagi.
Sebagai informasi, Ammar melakukan tindakan melanggar hukum tersebut bersama lima terdakwa lainnya. Di antaranya Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Asep dan Ade Candra divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ardian divonis dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan Andi dan Rivaldi divonis dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan.
Beberapa kondisi yang memberatkan adalah keterlibatan terdakwa yang mengulangi tindak pidana pada saat masih menjalani penahanan. Selain itu, perbuatan para Terdakwa dapat merusak masyarakat khususnya generasi muda, serta disebut juga tidak berterus terang di persidangan.
Sedangkan, hal meringankan adalah para Terdakwa berlaku sopan, serta berusaha dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya di masa depan. Selain itu, para Terdakwa dianggap masih berusia muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki kehidupan. (*)











