Febrie Minta Barang yang Disita Dikembalikan karena Milik Pribadi dan Keluarga

Suryamedia.id – Tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Febrie Adriansyah, minta agar barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai senilai ratusan miliar dikembalikan secara utuh.

Lewat kuasa hukumnya, Febrie mengklaim bahwa barang-barang tersebut merupakan kepemilikannya dan keluarganya. Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

“Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, dikutip CNN Indonesia.

Menurut Febri dalam petitumnya, tindakan penyitaan atas barang-barang tersebut pada tanggal 9 Juli 2026 di rumah pribadinya Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kuasa hukum menambahkan, barang-barang yang disita merupakan barang pribadi Febrie dan milik keluarga. Sehingga, jika sejak awal dianggap tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan.

Baca Juga :   KPK Minta DPR Segera Rampungkan RUU Perampasan Aset

“Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum,” terang dia.

“Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” lanjut dia.

Praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Hakim tunggal dalam sidang tersebut, yakni Richard Edwin Basoeki. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *