Pemerintah Siapkan Mekanisme Program Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS

Suryamedia.id – Pemerintah siapkan mekanisme program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tahun 2025. Program pemutihan tunggakan ini mengalokasikan anggaran dana negara hingga Rp20 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, mekanismenya dirancang sedemikian rupa dengan syarat ketat, agar tidak mengganggu arus kas lembaga tersebut. Pemutihan akan difokuskan pada peserta yang mengalami perpindahan segmen kepesertaan.

“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan,” kata dia, dikutip Antara.

“Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus,” lanjut dia.

Selain itu, peserta yang mendapatkan kesempatan pemutihan adalah mereka yang berasal dari kelompok ekonomi tidak mampu. Sehingga, datanya berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk di dalam DTSEN,” ucapnya.

Baca Juga :   Kebijakan PPKM Dicabut, Masyarakat Positif Covid-19 Boleh Bepergian

Sampai saat ini, mekanisme detail pemutihan masih diatur. Ghufron memastikan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS tidak akan mengganggu keuangan lembaga, selama di lapangan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak,” jelasnya.

“Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, ‘Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi’ begitu, enggak, enggak terjadi itu,” lanjutnya menegaskan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *