Pajak E-commerce Tidak Akan Diterapkan dalam Waktu Dekat, Tunggu Perekonomian Membaik

Suryamedia.id – Penerapan pajak bagi penjual online di marketplace tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, tidak dalam kondisi perekonomian saat ini. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya menyebutkan, kebijakan pajak digital baru bisa diterapkan jika ekonomi nasional sudah pulih dan bertumbuh. Adapun pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 6 persen agar tidak terlalu membebani pelaku usaha kecil

“Kita akan jalankan (pajak marketplace) kalau ekonomi sudah recover. Mungkin kita sudah akan recover, tapi belum sepenuhnya. Let’s say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan,” jelas Purbaya, dikutip CNN Indonesia.

Selain itu, penetapan kebijakan pajak baru juga harus benar-benar dikaji. Terlebih, jika pajak tersebut berpotensi mempengaruhi aktivitas perdagangan digital yang kini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

Pihaknya juga akan memastikan pemulihan ekonomi berjalan sebelum menambah beban fiskal pada sektor-sektor strategis, seperti UMKM dan e-commerce. Setelah itu, akan menjadi kewenangannya untuk memutuskan.

Sebagai informasi, tarif pajak pedagang online sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima penjual online. Besaran ini di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Baca Juga :   Jadwal Debat Cawapres, Berikut Link Nontonnya

Peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *