Muncul Usulan Orang Kaya Dikenai Pajak, Menkeu Purbaya: Harus Dianalisa Dulu

Suryamedia.id – Orang super kaya atau high wealth individual (HWI) di Indonesia disebut bakal dikenai pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi sumber pajak baru, serta memaksimalkan mekanisme pemungutan pajak.

Terkait rencana tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan belum melakukan pengkajian. Menurutnya, usulan tersebut harus dianalisis lebih dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

“Saya enggak tahu, saya belum baca, nanti saya lihat lagi. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal. Saya enggak tahu sudah ada apa belum,” katanya, Rabu (22/4/2026), dikutip CNN Indonesia.

Pubaya memastikan, penambahan dan pemungutan pajak baru bakal diterapkan jika daya beli dan kondisi ekonomi di Indonesia sudah membaik secara signifikan. Sebelumnya, ia memberikan target pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen.

“Sekarang tiba-tiba ada banyak isu pajak, penambahan pajak sana sini. Janji saya sama, enggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada,” terangnya.

Baca Juga :   Menkeu Purbaya Optimis Ekonomi Indonesia Tumbuh Tanpa Tambah Utang

“Hitungan saya sih dekat-dekat ke sana (6 persen), tapi ya jangan sama persis. Kita pastikan bahwa itu (penerapan pajak baru) tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan,” lanjut dia.

Meski sudah mengalami pertumbuhan ekonomi, pengenaan pajak baru tetap harus dianalisis untuk mempertimbangkan dampaknya pada perekonomian.

Sebelumnya, wacana pajak HWI muncul dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029.

Selain penerapan pajak HWI, ada pula penyusunan aturan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri dengan sistem pemungutan pajak digital luar negeri, penyusunan regulasi pajak karbon, serta mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol.

Seluruh regulasi ini ditargetkan rampung pada 2028. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *