Ritel Modern Bakal Jual dan Kelola Obat-obatan Mulai Oktober

Suryamedia.id – Ritel modern bakal diizinkan untuk menjual, mengelola, dan mengawasi obat-obatan. Penerapan kebijakan tersebut diperkirakan paling lambat mulai bulan Oktober 2026 mendatang.

“Pengelolaan obat bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026,” kata Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM Ria Christine Siagian, Rabu (13/5/2026), dikutip CNN Indonesia.

“Dan, untuk kegiatan pengelolaan obat berupa penyerahannya oleh toko Obat kepada hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026,” imbuh dia.

Menurut Peraturan BPOM Nomor 5/2026, karyawan yang bertugas mengelola dan mengawasi obat-obatan akan dilakukan pelatihan khusus lebih dulu. Toko ritel dilarang melakukan kegiatan di luar pengeloaan dan penjualan, seperti peracikan dan pengemasan kembali.

“Apabila ada pelanggaran, tentunya ada sanksi administratif, termasuk adanya rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang menerbitkan,” kata dia.

“Selain kami (BPOM) bisa memberikan peringatan, peringatan keras, atau penghentian kegiatan,” lanjutnya.

Sebelumnya, kebijakan ini sempat mengundang polemik publik, khususnya tenaga farmasi. Menurut mereka, aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta berpotensi mereduksi kewenangan profesional apoteker.

Baca Juga :   Harga Bahan Baku Melambung, Pasokan Plastik Nasional Disebut Masih Aman

“Penolakan ini didasarkan pada penilaian bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta berpotensi mereduksi kewenangan profesional apoteker,” kata perkumpulan Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) lewat unggahan Instagram.

Penolakan tersebut didasarkan pada substansi kebijakan yang dinilai menyimpang dari norma hukum yang berlaku. Pihaknya juga membeberkan dugaan disorientasi filosofi pada peraturan tentang Obat Bebas Terbatas.

“Regulasi ini benuansa sangat kuat sebagai instrumen liberalisasi tapi sangat lemah dalam perlindungan kepada keselamatan penggunaan Obat Bebas Terbatas. Mengizinkan penggunaan Vending Machine adalah puncak dari pengabaian standar penggunaan obat rasional,” katanya.

“Pembiaran mesin dan tenaga non-profesional menyerahkan Obat Keras (meski terbatas) adalah bentuk pembiaran terhadap resiko kegagalan terapi dan insiden medis yang dilarang pada pasal 140 UU 17/2023,” sambung dia lagi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *