Eks Wamenaker RI Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Suryamedia.id – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) 2024-2025, Immanuel Ebenezer atau Noel divonis 4,5 tahun penjara. Selain itu, ia juga didenda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). Menurut hakim, Noel  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan sertifikat K3.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan,” kata hakim, dikutip CNN Indonesia.

Pada sidang putusan itu pula, Noel juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Sementara, terhadap uang Rp3 miliar yang dikembalikan Noel sebelumnya, dihitung sebagai uang pengganti.

Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, dan harta Noel tak mencukupi membayar sisa uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Noel dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Baca Juga :   Artis Ade Fitrie Kirana Tanggapi Kebijakan Kirim Anak Bermasalah ke Barak oleh Pemprov Jabar

Adapun yang dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan oleh hakim. Hal memberatkan adalah perbuatan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sedangkan, hal meringankan yaitu Noel belum pernah dihukum, Noel memiliki tanggungan dan berprestasi sebagai Wamenaker. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *