Suryamedia.id – Terungkap modus penggelapan uang Rp1,28 miliar yang dilakukan eks karyawan kreator konten Vilmei, inisial Z. Polisi mengungkap uang yang digelapkan merupakan pendapatan hasil kerja Vilmei sebagai afiliator.
“Uang afiliator, di TikTok itu kan biasanya dapat duit. Itu sama si korban itu enggak disentuh, duit di situ ya terkumpul aja,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya, Selasa (1/9/2026), dikutip CNN Indonesia.
Menurut keterangan korban, uang itu dibelikan koin TikTok oleh mantan karyawannya itu. Selanjutnya, Z membeli gift dari koin tersebut, kemudian dikirimkan gift tersebut ke akun TikTok milik pelaku untuk diuangkan kembali.
“Jadi dari akunnya Vilmei beli koin, setelah dalam bentuk koin, dia beli gift, misal ya, paus, paus ini di-gift-lah ke akunnya tersangka,” ucap Verdika.
“Kalau pengakuan ya tetap (uang) untuk kehidupan sehari-hari. Entah dia buat makan, entah buat beli minum, atau apa ya itulah, habislah, belanja barang, harian,” lanjut dia lagi.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah pihak, termasuk pihak TikTok. Nantinya, pihak TikTok akan dimintai keterangan untuk menghitung jumlah total uang Vilmei yang digelapkan tersangka.
“Kita masih panggil pihak TikTok, jadi nanti TikTok yang mengkalkulasikan, memberikan keterangan bahwa dari akunnya korban itu dibelikan koin sebanyak sekian sekian-sekian ke mana,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Z selaku karyawan dari Vilmei, A yang juga kekasih dari Z serta L yang berperan menampung uang hasil kejahatan. Saat ini, mereka telah dilakukan penahanan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan karena Hubungan Kerja atau Profesi. Para tersangka terancam lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. (*)












