Ratusan Orang Diduga Pemicu Kerusuhan Diamankan Aparat Kepolisian, Ada 6 Klaster

Suryamedia.id – Ratusan orang yang diduga memicu kerusuhan pasca demo di depan gedung DPR/MPR 27 Agustus 2026 lalu diamankan polisi. Mereka dibagi menjadi enam klaster berdasarkan dengan kelompok usia dan peran.

Klaster pertama merupakan kategori perusuh biasa berusia anak atau di bawah 18 tahun. Klaster kedua merupakan klaster perusuh biasa di luar usia anak.

“Klaster yang kedua yaitu klaster perusuh biasa. Ini tergabung di dalam satu peristiwa kerusuhan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang dewasa yang melakukan aksi kerusuhan di depan gedung DPR MPR RI,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Jumat (28/8/2026), dikutip Detik.

Klaster ketiga adalah terduga perusak fasilitas umum (fasum) dan penganiayaan. Serta, klaster keempat adalah pihak yang membawa senjata tajam (sajam).

“Dari hasil penyidikan tersebut berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” ungkapnya.

“Penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan dan penyidik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” lanjut dia.

Baca Juga :   Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disebut Jadi Penerima BPJS PBI Kelas 3

Klaster berikutnya adalah pihak yang menjadi penggerak dan pendana massa rusuh, serta klaster keenam merupakan klaster perekrut massa. Iman mengatakan, penyidik menemukan fakta hukum terkait adanya klaster-klaster tersebut.

“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam,” ujarnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengatakan sebanyak 322 orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan dan ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, pelaku berusia anak ditangani oleh Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

“Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari kelompok usia, 162 orang dewasa berusia sekitar 18 sampai dengan 40 tahun yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Budi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *