Hakim Kasus Korupsi Tom Lembong Jadi Tersangka Suap

Suryamedia.id – Hakim kasus korupsi impor gula Tom Lembong jadi tersangka kasus suap. Sebelumnya, Kejagung menetapkan sejumlah tersangka terkait suap dan gratifikasi vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO, termasuk Majelis Hakim Ali Muhtarom.

Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika mengatakan bahwa PN Jakarta Pusat saat ini telah menggantikan hakim anggota Ali Muhtarom dengan Hakim Alfis Setiawan dalam sidang perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016 yang menyeret nama Tom Lembong.

“Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan,” katanya, dikutip CNN Indonesi.

Sementara itu, mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong menyesalkan adanya penegak hukum yang justru terlibat dalam kasus suap. Terkait kasusnya sendiri, pihaknya telah menyerahkan semuanya kepada Tuhan.

“Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif,” ujarnya, Senin (14/4/2025), dikutip CNN Indonesia.

Baca Juga :   Berkas Penyidikan Lengkap, Tom Lembong Berharap Segera Diadili

Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Para tersangka diantaranya Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Selain itu, ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Penetapan tersangka berdasarkan bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group, yang kemudian diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.

“Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslagt,” terang Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *