Suryamedia.id – Pemerintah RI lewat Kementerian Hukum HAM dan Imipas bakal menelusuri status kewarganegaraan WNI yang dikabarkan menjadi anggota militer AS dan federasi Rusia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, penelusuran akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kedubes RI di Washington dan Moskow.
Hal ini dilakukan usai viralnya sosok Kezia Syifa di media sosial yang disebut bergabung dengan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat (United States Armed Forces). Diketahui, Kezia lahir di Indonesia dan merupakan anak dari orang tua yang statusnya WNI.
Menurut Yusril, proses kehilangan kewarganegaraan sebagai WNI tidak terjadi secara otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam Undang-undang.
“Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” ujar Yusril, Senin (26/1/2026), dikutip CNN Indonesia.
Dia menuturkan ketentuan dalam Undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta didetailkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
“Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan, walaupun dikatakan Undang-undang bahwa seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma Undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut,” jelas Yusril.
“Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI yang dicantumkan dalam akta kelahirannya. Orang asing yang jadi WNI dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum,” lanjut dia.
Dengan demikian, pencabutan status warga negara harus diumumkan dalam Berita Negara, baru mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lainnya yang diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.
“Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” jelasnya. (*)












