Heboh Denda Rp100 Juta Jika Mundur dari Seleksi Pegawai Koperasi Merah Putih

Suryamedia.id – Heboh ketentuan penalti atau denda sebesar Rp100 juta bagi peserta seleksi pegawai Koperasi Merah Putih yang mengundurkan diri dari rekrutmen. Hal ini menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menjadi beban finansial bagi warga yang mengikuti proses rekrutmen.

Mengenai polemik tersebut, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan penalti. Pencabutan aturan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya penyempurnaan proses seleksi agar berjalan secara terbuka dan akuntabel.

“Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri,” tulis Panselnas dalam keterangan resmi, Kamis (18/6/2026), dikutip CNN Indonesia.

Meski demikian, pihaknya meminta peserta yang dinyatakan lolos diharapkan menunjukkan komitmen dan tanggung jawab terhadap seluruh tahapan seleksi.

Panselnas juga memberikan kesempatan kedua bagi peserta yang sebelumnya terlanjur mengundurkan diri dengan mengonfirmasi kesediaannya mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM selama periode 17 Juni hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :   Polri Resmi Serahkan Putusan PTDH Ke Ferdy Sambo

Harapannya, perubahan kebijakan ini diharapkan membantu memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam rangka mendukung program strategis pemerintah pusat dan operasional Koperasi Merah Putih. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *