Usulan Penggantian Definisi Korupsi, Disetujui Prabowo Ditolak Anggota DPR RI

Suryamedia.id – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, usulkan mengubah definisi korupsi dengan menghilangkan unsur kerugian negara. Lebih lanjut, ia akan menitikberatkan aspek penyuapannya.

Hal tersebut disampaikan Luhut ke Presiden Prabowo dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Usulan tersebut diklaim berdasarkan kajian pemaknaan korupsi dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Anti-Korupsi (United Nation Convention Against Corruption/UNCAC).

Menurut Luhut, jika merujuk pada konvensi PBB itu, definisi korupsi difokuskan pada aspek penyuapan. Namun, di Indonesia, definisi korupsi selama ini masih dimaknai dengan menerapkan unsur kerugian negara. Ia juga menyoroti unsur kerugian negara dinilai mempersulit badan usaha dalam membuat keputusan bisnis.

“Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara (dalam pendefinisian korupsi), dan ini memang memberatkan kepada (badan usaha) seperti Danantara untuk membuat bisnis,” ujar Luhut, dikutip Kompas.

“Tadi presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi,” ungkapnya.

Baca Juga :   Tom Lembong Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Ancaman Hukuman Maksimalnya

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menolak usulan tersebut. Ia menilai, hal itu tak relevan dengan konteks penerapan hukum Indonesia dan upaya pemberantasan korupsi.

“Jadi menurut saya pernyataan Pak Luhut, dalam konteks politik hukum Indonesia, tidak relevan, diterapkan,” kata Lallo saat dihubungi, Selasa (21/10).

Menurutnya, dalam konvensi tersebut, kategori korupsi hanya menyangkut suap menyuap. Padahal, di Indonesia, praktik korupsi di lapangan terjadi dalam berbagai bentuk.

Ia juga menjelaskan ada tiga unsur korupsi, yakni melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara. Sehingga, jika menghapus kerugian negara, dikhawatirkan tindak pidana korupsi semakin menjadi-jadi.

“Kalau saya memandang bahwa UNCAC ini, belum dinormakan dalam politik hukum Indonesia, belum dinormakan dalam politik hukum konstitusional kita. Sehingga itu belum bisa diikuti,” katanya lagi.

“Sehingga rumusan disampaikan Pak LBP itu menurut hemat saya, apa yang diterapkan oleh politik hukum konstitusional hari ini itu sudah sesuai rulenya menurut saya politik hukum Indonesia,” lanjut dia.  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *