Tom Lembong Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Ancaman Hukuman Maksimalnya

Suryamedia.id – Thomas Lembong atau Tom Lembong terseret kasus dugaan korupsi impor gula, hingga ditetapkan sebagai tersangka. Atas hal tersebut, eks Menteri Perdagangan tersebut terancam hukuman maksimal seumur hidup.

Ini berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar. Pihaknya menyebut Tom Lembong terjerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP.

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari CNN Indonesia

Berdasarkan pasal tersebut, Tom Lembong terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup sesuai bunyi Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Sebelumnya, Tom Lembong diduga melakukan korupsi dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016 saat menjabat sebagai Mendag. Penyelewengan kewenangan tersebut dilakukan dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Pihaknya disebut menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak swasta. Sementara itu, pihak yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUM, menurut keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *