Korupsi Bakal Diusulkan Jadi Bentuk Pelanggaran HAM

Suryamedia.id – Tindak pidana korupsi (Tipikor) diusulkan jadi bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam revisi Undang-undang HAM di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Menurutnya, sampai saat ini, belum ada negara yang menghubungkan tindak pidana korupsi dengan kategori jenis pelanggaran HAM.

“Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM, mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengkaitkan, menghubungkan korupsi dan HAM,” ucapnya baru-baru ini, dikutip CNN Indonesia.

Terkait hal ini, sejumlah ahli di bidang HAM dan pidana korupsi telah didatangkan untuk berdiskusi.

“Ini kita kombinasikan. Dan itu pertama dalam sejarah dunia kita kaitkan HAM dan korupsi,” ujarnya.

Pihaknya sendiri mengaku telah menyusun pasal-pasalnya, kemudian akan diserahkan ke DPR RI. Ia menjelaskan, dokumen yang diserahkan hanya mengatur kerangka besarnya saja, sementara nantinya peraturan turunan akan disusun di DPR untuk penjelasan lebih rinci.

Baca Juga :   Kemhan Bakal Terapkan Skema 4 Hari Kerja dan Atur Penggunaan Sumber Daya untuk Hemat BBM

“Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa tidak semua tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Menurut pertimbangannya, korupsi yang berdampak pada penderitaan individu maupun kelompok secara langsung, seperti kehilangan nyawa, bisa disebut pelanggaran HAM.

“Tapi kalau misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena mungkin di bisnis dan lain-lain, tidak. Tapi, yang tadi itu, yang emergensi, yang kalau korupsi menyebabkan orang lain menderita secara langsung,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *