Suryamedia.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, buka suara usai digugat oleh pegawainya sendiri terkait mutasi jabatan. Menurutnya, ia tidak pernah membebastugaskan (non-job) pegawainya, melainkan hanya dipindahkan karena profesionalitas.
“Artinya gini, jadi dengan pernyataan saya di parlemen ini bahwa saya menteri yang tidak pernah nonjobkan pegawai, artinya kalau saya geserkan orang, berarti ukuran profesional,” terang Pigai saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Selasa (7/4/2026), dikutip CNN Indonesia.
Sebelumnya, ramai pegawai Kementerian HAM, Ernie Nurheyanti M, menggugat Pigai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut berisi keberatan atas pemindahtugasan dari jabatan pejabat eselon IIA menjadi Ahli Madya.
Perubahan jabatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026. Menurutnya, keputusan tersebut melanggar prosedur administratif karena tidak transparan dan objektif.
Menanggapi hal tersebut, Pigai mengaku telah melakukan evaluasi anggaran, dan menurutnya unit di bawah Yanti memiliki serapan paling rendah. Ia telah mengumpulkan pejabat dan menyatakan akan mencopot pejabat dengan serapan paling rendah.
“Tempat yang Ibu Yanti menjadi KPA, Kuasa Pengguna Anggaran, yaitu 89 persen. Saya targetkan penyerapan anggaran di Kementerian HAM itu 99,99 persen. Gara-gara hanya karena serapan di unitnya di mana beliau menjadi kuasa pengguna anggaran paling rendah, yaitu 89 persen turun target saya, dari 99,99 persen menjadi 99 sekian,” ujar dia.
Lebih lanjut, ia juga menawarkan memindahkan Yanti pindah ke Kanwil di Sumatera Utara, namun tawaran tersebut ditolak.
“Saya tawarkan dia jadi Kanwil di Sumatera Utara, dia tidak mau. Kemudian, ‘ya sudah kamu milih sendiri’. Dia milih sendiri jadi jabatan fungsional. Itu pun tidak turun, geser di tempat sama,” ujarnya. (*)










