KPK Dorong Perpres Tentang Larangan Rangkap Jabatan

 

Suryamedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dorong peraturan presiden (Perpres) tentang larangan rangkap jabatan para pejabat negara. Ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 beberapa waktu lalu.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan, dalam putusan tersebut, MK melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.

“Mendorong lahirnya peraturan presiden atau peraturan pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, serta sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan,” ujar dia, Kamis (18/9/2025).

Selain itu, pihaknya juga mendorong adanya sinkronisasi atau harmonisasi antara regulasi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta aturan lain yang terkait.

KPK juga mengajukan usulan reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal yang menghapuskan peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan. Serta, mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk transparansi dan perbaikan mekanisme pensiun.

Baca Juga :   Mahfud MD Tegaskan Perlu Adanya Reformasi Hukum di Bidang Pengadilan

Poin terakhir adalah penyusunan standar operasional prosedur investigasi konflik kepentingan sesuai standar The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Standar ini nantinya dijalankan oleh inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.

“Untuk dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN,” ujarnya.

Aminudin menyebutkan, kasus korupsi sering kali berawal dari benturan kepentingan, sehingga poin-poin tersebut diharapkan dipertimbangkan untuk mencegah risiko tersebut. Adapun putusan MK mengenai wakil menteri dilarang rangkap jabatan pada 28 Agustus 2025.

Dengan putusan itu, berikut bunyinya, “Pasal 23 UU Kementerian Negara kini menjadi berbunyi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.” (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *