Suryamedia.id – Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 disepakati tetap akan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menyatakan bahwa anggaran telah disiapkan dan sedang diproses. Meski demikian, belum ada informasi resmi terkait jumlah maupun jadwal pencairan.
“Sudah dianggarkan (Gaji ke-13 dan Gaji ke-14). Sedang diproses.” kata Sri Mulyani, dikutip dari Tempo.
“Nanti tunggu aja ya. Prosesnya ya diproses aja,” imbuhnya lagi.
Lantas, apa itu yang disebut Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 yang akan diterima oleh ASN dan TNI-Polri? Simak selengkapnya berikut ini!
Apa itu Gaji ke-13 dan Gaji ke-14?
Pemberian Gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024. Menurut peraturan tersebut, ASN mendapatkan kedua gaji tambahan, mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan bagi ASN pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di daerah.
Berdasarkan aturan tersebut, kategori aparatur negara yang berhak menerima Gaji ke-13 dan 14 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota TNI dan Polri, Pejabat Negara, serta Penerima pensiun dan tunjangan.
Adapun kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan tambahan bagi ASN, TNI, Polri, serta pejabat negara. Insentif ini diharapkan membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan penting, terutama menjelang Hari Raya dan tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 umumnya diberikan pada pertengahan tahun untuk membantu biaya pendidikan anak-anak aparatur negara saat tahun ajaran baru. Sementara itu, Gaji ke-14 atau THR diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Umumny, THR atau Gaji ke-14 dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, Gaji ke-13 biasanya cair pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan.
Namun, jika terdapat keterlambatan pencairan akibat kendala administratif, THR dan Gaji ke-13 tetap dapat dicairkan setelah periode yang ditetapkan. (*)