Suryamedia.id – Pemprov Aceh melarang pihak manapun untuk mengambil kayu-kayu gelondongan yang terseret banjir dan longsor. Pengambilan kayu hanya boleh dilakukan untuk kepentingan darurat saja.
“Gubernur (Muzakir Manaf alias Mualem) meminta, selain untuk kepentingan pemanfaatan kepentingan darurat di lapangan, kepada siapapun dilarang mengambil apalagi membawa keluar tanpa izin dari otoritas berwenang,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Jumat (12/12/2025), dikutip CNN Indonesia.
Selain itu, kayu-kayu gelondongan tersebut akan digunakan aparat penegak hukum dalam rangka penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum lingkungan di kawasan tersebut. Pihaknya juga meminta seluruh jajaran mengumpulkan kayu-kayu untuk ditempatkan di lokasi tertentu.
“Potensi-potensi penyelidikan APH terhadap pelanggaran hukum lingkungan salah satu alat bukti adalah kayu-kayu di kawasan bencana tersebut,” katanya.
“Pak Gubernur berharap dinas terkait bersama seluruh jajaran dan masyarakat di lapangan agar menentukan bersama terhadap penempatan kayu-kayu ini,” lanjut dia lagi.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut ada aktivitas penebangan liar (illegal logging) dan pembukaan lahan (land clearing) di hulu Sungai Tamiang, Aceh. Menurut temuan awal, aktivitas ilegal tersebut diduga menggunakan mekanisme panglong.
“Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan, Selasa (9/12/2025), dikutip CNN Indonesia.
“Mekanisme panglong, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit,” lanjut dia.
Ia menyebutkan, penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang mayoritas tidak berizin, sementara kayu yang ditebang bukan jenis kayu keras. Pihaknya akan menambah tim untuk melakukan fokus penyelidikan terkait temuan di wilayah Sungai Tamiang.
“Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan ilegal logging yang terjadi di sepanjang hulu Sungai Tamiang, Aceh,” kata dia. (*)












