Suryamedia.id – Nadiem Anwar Makarim divonis penjara 10 tahun dengan denda Rp1 miliar terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikrestek) tahun 2020-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026), dikutip CNN Indonesia.
Melalui sidang vonis tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem diputuskan bersalah. Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Namun, jika uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Adapun beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan vonis terdakwa. Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi hingga perbuatan dilakukan secara sistematis. Sedangkan, hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dilakukan pidana sebelumnya.
Sementara itu, ada salah satu majelis hakim, yakni Andi Saputra, yang berbeda pendapat terhadap vonis ini, yakni dengan dissenting opinion. Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.
Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun). Menurutnya, hasil kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (*)












