Pedagang Online di Marketplace Bakal Dipungut PPh Mulai 1 Agustus

Suryamedia.id – Pedagang online yang berjualan di marketplace bakal dikenai pajak mulai 1 Agustus 2026 mendatang. Adapun marketplace yang dimaksud ada empat, meliputi Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa jenis pajak yang dipungut merupakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online.

“Pak Menteri Keuangan yang juga sudah disampaikan arahan kepada kami memang untuk melaksanakan pemungutan daripada PPh Pasal 22 melalui marketplace, kita tunjuk 1 Juli empat marketplace, kemudian akan dilakukan (pungutan) mulai 1 Agustus,” terang Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Rabu (1/7/2026), dikutip CNN Indonesia.

Menurutnya, penunjukkan empat marketplace sudah ditinjau dari segi kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, hingga kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

“Dalam perkembangannya tentu kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace-marketplace lain yang memang bisa masuk ke dalam kriteria secara kesiapan sistem, skala transaksi, dan juga kapasitas administrasi ini akan kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya,” ujar Bimo.

Baca Juga :   News Grafis : Akibat Hujan Abu Merapi, Harga Jual Tembakau di Magelang Anjlok

Mekanisme pemungutan pajak oleh marketplace ke pedagang ini terdiri dari enam langkah. Konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace, kemudian marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.

Marketplace menerbitkan tagihan atau invoice atas transaksi tersebut, yang di dalamnya berisi informasi besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut. Selanjutnya, dokumen tagihan yang diterbitkan marketplace dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.

“Jadi, tidak perlu ada double effort dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan,” ujar Bimo.

Setelah itu, marketplace menyetorkan pemungutan tersebut ke kas negara. Jika telah menyetorkan pemungutan, marketplace melaporkan pemungutan melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Proses edukasi dan penyesuaian tersebut akan dilakukan selama satu bulan, sebelum benar-benar direalisasikan.

“Kewajiban pemungutan baru dilakukan pada tanggal 1 Agustus. Jadi ada waktu 1 bulan setelah penunjukan sebagai pemungut PPh pasal 22 tadi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *