Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka, Berikut Alasannya

Suryamedia.id – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia inisial MW ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran gedung enam lantai yang menewaskan 22 orang. Penetapan tersangka ini berdasarkan dugaan kelalaian terkait SOP dan keamanan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebutkan, MW sebagai Dirut tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya di gedung, serta tidak menunjuk petugas K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

“Tidak melakukan pelatihan keselamatan. Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar,” kata Susatyo, Jumat (12/12/2025), dikutip CNN Indonesia.

MW juga tidak tidak menyediakan pintu darurat di gedung dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi. Menurut penyelidikan polisi, minimnya jalur evakuasi menjadi penyebab para korban gagal menyelamatkan diri akibat kehabisan napas karena terlalu banyak menghirup asap.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa korban 22 orang tersebut umumnya meninggal dunia bukan karena luka bakar langsung, tetapi adalah akibat tidak bisa segera menyelamatkan diri dan akhirnya kehabisan napas,” katanya.

Baca Juga :   Indonesia-AS Kerja Sama di Bidang Pertahanan, Kemhan Pastikan Tak Ada Akses Pesawat Militer

Sebelumnya, kebakaran terjadi di Gedung Terra Drone yang berlokasi di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (9/12/2025) siang. Kebakaran diduga berawal dari sebuah baterai drone yang terbakar di lantai 1 gedung tersebut.

“Kalau dari keterangan tadi, memang sementara baru karena baterai ya, baterai dari drone yang terbakar. Namun sebabnya terbakar, saat ini tim labfor masih bekerja,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat itu. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *