Video Dewasa Direkam di Spanyol, Bonnie Blue Tidak Divonis Atas Kasus Pornografi di Bali

Suryamedia.id – Pemeran video porno asal Inggris Tia Emma Billinger (TEB) atau Bonnie Blue tidak divonis atas kasus asusila di Denpasar, Bali. Pasalnya, video bermuatan asusila tersebut tidak direkam di wilayah Bali.

Kepala Polres Badung, AKBP M Arif Batubara mengatakan, Bonnie dan beberapa rekannya memang merekam video di Kuta Utara, Bali, tetapi tidak bermuatan pornografi. Sementara, video yang berisi aktivitas seksual ditemukan di ponselnya, namun direkam di Spanyol.

“Sehingga penyidik tidak bisa menjerat TEB dengan pasal 4 UU Pornografi maupun UU ITE,” kata dia dilansir Antara.

Sementara itu, Bonnie dijerat kasus pelanggaran lalu lintas dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena telah menggunakan mobil bak terbuka berwarna biru untuk mengangkut orang yang sebagian besar WNA, tetapi tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lengkap.

Akibat kasus tersebut, ia dikenai sanksi denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, sebanyak Rp200 ribu. Denda tersebut berkenaan dengan pelanggaran lalu lintas atau Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf A, B dan C UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :   Bintang Porno Bonnie Blue Didenda Rp200 Ribu Atas Pelanggaran Lalu Lintas di Bali

Sebelumnya, Bonnie Blue dan sejumlah orang sebagian besar WNA ditangkap pada Jumat (9/12/2025), di Desa Perenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Awalnya, Bonnie dan sejumlah timnya diduga melakukan kegiatan asusila di studio tersebut.

Polisi menemukan beberapa kamera yang merekam aktivitas Bonnie Blue, serta barang bukti berupa  alat kontrasepsi dan sebuah mobil pikap berwarna biru tersebut.

“Diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila,” ungkap Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, dikutip CNBC Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca