Suryamedia.id – Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger atau Bonnie Blue dijatuhi hukuman denda Rp200 ribu atas perkara tindak pidana ringan (Tipiring). Bonnie dijatuhi sanksi bersama rekannya, Jackson Liam Andrew, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Jakson Liam Andrew dan terdakwa dua Tia Emma Billinger. Oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Hakim I Ketut Somanasa, Jumat (12/12/2025), dikutip CNN Indonesia.
Denda tersebut berkenaan dengan pelanggaran lalu lintas atau Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf A, B dan C UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka awalnya dituntut membayar denda Rp250 ribu, namun pengakuan mereka menjadi salah satu yang meringankan.
Selain itu, satu lembar STNK dengan nomor polisi (nopol) DK 8109 SX sudah dikembalikan kepada Tia Emma Billinger. STNK tersebut terkait kendaraan Suzuki pick-up warna biru yang sebelumnya digunakan Bonnie Blue membuat konten.
“Menetapkan 1 unit STNK mobil dengan nopol DK 8109 SX dikembalikan kepada terdakwa Tia Emma Billinger. Empat membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing,” imbuhnya.
Bonnie Blue dan seorang timnya terlibat kasus tilang pelanggaran lalu lintas. Mereka menggunakan mobil pikap biru bertuliskan ‘Bonnie Blue’s BangBus’ yang dibeli dia sebesar Rp20 juta dengan pelat nomor DK 8109 SX.
Sebelumnya, Bonnie Blue terjadi ditangkap pada Jumat (9/12/2025), di Desa Perenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Awalnya, Bonnie dan sejumlah timnya diduga melakukan kegiatan asusila di studio tersebut.
Polisi menemukan beberapa kamera yang merekam aktivitas Bonnie Blue, serta barang bukti berupa alat kontrasepsi dan sebuah mobil pikap berwarna biru tersebut.
“Diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila,” ungkap Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, dikutip CNBC Indonesia. (*)







