Suryamedia.id – Tarif naturalisasi warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI) dipatok di harga Rp75 juta. Besaran tarif tersebut mengalami kenaikan dari harga sebelumnya, yakni senilai Rp50 juta.
Sedangkan, WNI yang ingin melepas status kewarganegaraannya juga dikenakan tarif sebesar Rp5 juta per 1 Agustus 2026. setelah sebelumnya Rp1 juta. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
“Memang ada penyesuaian tarif, tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan,” kata Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Senin (20/7/2026), dikutip CNNIndonesia.
Ia melanjutkan, sampai saat ini, sudah hampir 10 tahun PP yang mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum pernah direvisi. Peningkatan tarif juga dilakukan demi percepatan transformasi digital dan pemeliharaan alat guna terus mendorong optimasi layanan.
“Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia,” terangnya.
Ia menyebutkan, pemohon pelepasan status WNI masih di bawah 300 pemohon. Sedangkan, WNA yang mengajukan diri untuk berpindah kewarganegaraan menjadi WNI merupakan orang dengan kemampuan finansial yang mumpuni.
“Yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang,” tutur dia. (*)






