Heboh Wacara Penyembelihan Hewan Kurban Diganti Uang, Kemenag: Tidak Melarang Tapi Opsi Kemudahan

Suryamedia.id – Heboh kabar Kementerian Agama (Kemenag) RI melarang penyembelihan hewan kurban secara mandiri, melainkan disetor ke pemerintah dalam bentuk uang. Informasi tersebut beredar di media sosial dan memicu berbagai tanggapan publik.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Pihaknya menghendaki agar kegiatan penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha lebih tertata, bukan menghapus praktik ibadahnya.

“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” kata Thobib, Kamis (30/4/2026), dikutip CNN Indonesia.

Menurutnya, Menteri Agama, Nasaruddin Umar tidak melarang praktik penyembelihan hewan kurban, namun menawarkan opsi pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.

“Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang,” ujar Thobib.

Baca Juga :   Kendalikan Harga Beras, Pemkot Bandung Gelar Operasi Pasar Pekan Depan

Ia menjelaskan, pengelolaan hewan kurban oleh Baznas telah didukung fasilitas rumah potong hewan (RPH). Prosesnya dinilai sudah terjamin kehigienisannya, sesuai syariat, serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan.

Selain itu, dengan penyerahan penyembelihan oleh Baznas, distribusi daging kurban diharapkan lebih tepat sasaran.

“Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas,” katanya.

“Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah,” lanjut dia. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *