Suryamedia.id – Sektor yang bisa memperkerjakan pekerja alih daya atau outsourcing saat ini terbatas enam bidang saja. Hal ini dilakukan untuk memastikan praktik outsourcing lebih adil, sehingga pekerja lebih terlindungi.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespon keputusan Makamah Konstitusi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
“Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ucap dia, Jumat (1/5/2026), dikutip CNN Indonesia.
Adapun keenam sektor tersebut di antaranya Layanan kebersihan, Penyediaan makanan dan minuman, Layanan Pengamanan, Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, Layanan penunjang operasional, dan Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas dan kelistrikan.
Dalam peratuan menteri tersebut, perusahaan pemberi kerja juga wajib memiliki perjanjian tertulis dengan penyedia. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Sementara, perusahaan penyedia juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Permenaker tersebut juga mencantumkan sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan.
“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ucapnya. (*)







