Suryamedia.id – Pemeriksaan terhadap beberapa pengusaha rokok didasarkan pada temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait uang di safe house atau rumah aman.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, uang tersebut ditemukan saat penggeledahan rumah yang berlokasi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Ini sekaligus untuk mengkroscek ya terkait dengan temuan penyidik dalam kegiatan penggeledahan di salah satu safe house yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan,” kata Budi, Rabu (1/4/2026) malam, dikutip CNN Indonesia.
Ia menjelaskan, uang yang ditemukan setidaknya berjumlah Rp5 miliar, dan tersimpan di dalam lima koper dalam safe house. Uang-uang tersebut diduga berasal dari proses pengurusan cukai dari para perusahaan rokok kepada pejabat DJBC.
“Bahwa dari uang-uang yang ditemukan dalam safe house tersebut diduga di antaranya berasal dari pengurusan cukai, di mana pengurusan cukai salah satunya adalah dari para perusahaan rokok,” lanjut dia.
Sebelumnya, ada sejumlah pengusaha rokok yang dipanggil sebagai saksi pada Selasa (31/3/2026). Di antaranya, Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Namun, hanya Liem Eng Hwie yang menghadiri panggilan KPK.
KPK kembali memanggil satu pengusaha rokok pada Rabu (1/4/2026) atas nama Martinus Suparman. Martinus pernah disebut dalam kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp930 juta terhadap mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Eko Darmanto sebelumnya divonis 6 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi jasa kepabeaan senilai Rp23,5 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Agustus 2024. (*)







