Konsumsi Masyarakat Terhadap BBM Subsidi Akan Dibatasi Mulai 1 April?

Suryamedia.id – Muncul kebijakan mengenai pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, pertalite dan solar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026. Ini akan mengatur tentang batas konsumsi BBM bagi kendaraan dan akan berlaku mulai 1 April 2026.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komite BPH Migas Fathul Nugroho meminta masyarakat untuk menunggu keterangan resmi dari pemerintah. Meski demikian, pihaknya tidak mengonfirmasi maupun membantah informasi ini.

“Mohon ditunggu keterangan resmi dari pemerintah, rencananya siang ini atau besok,” ujar Fathul melalui pesan tertulis, Selasa, 31 Maret 2026.

Berdasarkan laporan Tempo, beleid SK BPH Migas itu menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan menetapkan batas harian pembelian BBM per kendaraan.

Kendaraan roda empat, termasuk mobil pribadi, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran, hanya diperbolehkan mengisi pertalite maksimal 50 liter per hari.

Baca Juga :   Kunjungan Wisatawan ke Kota Yogyakarta Lampaui Target

Sedangkan, untuk solar, kendaraan roda empat dan layanan umum (ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran) dibatasi hingga 50 liter per hari, angkutan umum roda empat 80 liter per hari, sementara kendaraan roda enam atau lebih dibatasi mencapai 200 liter per hari.

Bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembelian BBM melebihi kuota tersebut akan dikenakan tarif nonsubsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum (JBU). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *