Pernah Jadi Brand Ambassador, Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Terkait Kasus PT DSI

Suryamedia.id – Pasangan selebritis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono diperiksa Bareskrim Polri hari ini, (2/4/2026). Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, pemanggilan Dude dan Alyssa untuk pemeriksaan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa keduanya diketahui sempat menjadi brand ambassador PT DSI.

“Saudara Dude Herlino dan Saudari Alyssa Soebandono, yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan, diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador,” kata dia pada Kamis (2/4/2026), dikutip Detik.

Kasus penipuan PT DSI mencuat setelah Bareskrim Polri mendapatkan empat laporan terkait dugaan gagal bayar perusahaan terhadap 1.500 pemberi pinjaman atau lender. Selain itu, PT DSI juga disebut belum memiliki izin usaha OJK, meski sudah beroperasi sejak 2018.

Terkait kasus ini, empat bos PT DSI ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan TPPU. Para pelaku diduga bersama-sama membuat proyek fiktif dengan menyalahgunakan data dari para peminjam, kemudian dicatut seolah-olah memiliki proyek baru dan ditawarkan kepada masyarakat agar tertarik berinvestasi.

Baca Juga :   66 SPPG di Sleman Belum Kantongi Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi

Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” jelas Ade Safri.

Adapun empat tersangka di antaranya Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri; Mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni; Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana; dan Mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI, AS.

Selain itu, Bareskrim Polri juga menyita aset tiga tersangka senilai Rp 300 Miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *