Syarat Dasar Belum Terpenuhi, Operasional 1.512 SPPG Dihentikan Sementara

Suryamedia.id – Sebanyak 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan sementara operasionalnya buntut persyaratan dasar yang belum terpenuhi.

Keputusan penghentian oleh Badan Gizi Nasional (BGN) ini sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap sarana dan prasarana. Ini menjadi upaya penataan fasilitas program MBG agar memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang baik.

“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro, Selasa (10/3/2026), dikutip CNN Indonesia.

Sebagai informasi, ribuan SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di beberapa provinsi, rinciannya DKI Jakarta sebanyak 50 unit; Banten 62 unit; Jawa Barat (Jabar) 350 unit; Jawa Tengah (Jateng) 54 unit; Jawa Timur (Jatim) 788 unit; dan DI Yogyakarta 208 unit.

SPPG-SPPG tersebut dihentikan sementara operasionalnya karena beberapa belum memenuhi persyaratan, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Tercatat 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut, sedangkan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.

Baca Juga :   Ribuan SPPG Ditutup Sementara Buntut Penguatan Tata Kelola Program MBG

Selain itu, belum tersedianya tempat tinggal (mess) bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan. Kondisi ini tercatat pada 175 SPPG, dengan rincian Banten 36; Yogyakarta 86; Jabar 24; Jateng 10; dan Jatim 19.

Nantinya, BGN akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak penutupan.

“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” pungkas Dony. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *