Ramai Rencana Penerapan Cukai Popok dan Tisu Basah, Purbaya: Tidak dalam Waktu Dekat

Suryamedia.id – Kehebohan pemberitaan tentang rencana penerapan cukai untuk popok dan tisu basah sampai di telinga Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Menanggapi isu yang ramai dibicarakan tersebut, Purbaya hanya tertawa.

“Apakah Kemenkeu benar akan mengenakan cukai popok sekali pakai dan tisu basah? Ini boleh diketawain enggak? Hahaha cukai popok dan tisu basah,” kata Purbaya, Jumat (14/11/2025), dikutip CNN Indonesia.

Lebih lanjut, penerapan cukai kedua barang tersebut belum bisa diterapkan dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa selama perekonomian di Indonesia belum benar-benar stabil, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan menambah pajak dan cukai dulu.

“Sepertinya, sekarang belum kita akan terapkan dalam waktu dekat (cukai popok dan tisu basah). Jadi, saya acuannya sama dengan sebelumnya. Sebelum ekonomi stabil, saya gak akan menambah pajak (dan bea cukai) tambahan dulu,” tegas dia.

Terkait tolok ukur perekonomian Indonesia tersebut, pihaknya mematok pertumbuhan di kisaran 6 persen. Jika target itu tercapai, pihaknya bakal memikirkan sumber penerimaan melalui pajak dan pungutan bea cukai baru.

Baca Juga :   Menkeu Sri Mulyani Minta Maaf Terkait Kendala Coretax, Simak Penjelasannya Berikut

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sedang mengkaji potensi penerimaan negara melalui pengenaan cukai popok, alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Kajian tersebut dilakukan untuk mengetahui perkiraan penerimaan negara jika barang-barang itu dikenakan cukai.

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” tulis beleid PMK tersebut.

Tak hanya dari barang-barang tersebut, Kemenkeu juga bakal mengkaji pemungutan cukai emisi kendaraan bermotor, serta makan ringan yang mengandung penyedap atau Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *