Pemerintah Pusat Bisa Kucurkan Pinjaman ke Pemda, Purbaya Jelaskan Tujuannya

Suryamedia.id – Pemerintah RI keluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan peraturan tersebut, Pemda, BUMN, dan BUMD diperbolehkan untuk meminjam uang dari pusat.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, peraturan tersebut ditujukan untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kekurangan dana dalam periode tertentu, sehingga tetap bisa menjalankan program dengan lancar.

“Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang, ya, untuk itu saja. Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek,” kata Purbaya, Rabu (29/10/2025), dikutip dari Antara.

Menurutnya, Pemda sering mengalami kekurangan dana pada awal atau akhir tahun anggaran. Sehingga, sebagai bentuk jaga-jaga, pemerintah pusat akan menyediakan skema pinjaman untuk menutup kebutuhan jangka pendek tersebut.

Pemberian utang juga bisa dipertimbangkan untuk kebutuhan jangka panjang, dengan catatan program yang diajukan dinilai jelas. Sementara itu, terkait pinjaman untuk BUMN dan BUMD, pihaknya masih harus melakukan kajian lebih dalam.

Baca Juga :   Hasil Laut Rembang Lesu di Masa Pandemi

“Tapi kita lihat juga, kalau butuh jangka panjang, selama ada proyek-proyeknya jelas, ya bisa kita lihat juga,” lanjut dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 pada 10 September 2025. Dengan peraturan itu, pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *