Sebanyak 26 Pegawai DJP Dipecat, Mayoritas Lakukan Pelanggaran Berat

Suryamedia.id – Sebanyak 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan diberhentikan. Mayoritas pegawai tersebut diduga melakukan pelanggaran berat, sehingga sanksi tegas berupa pemecatan diberikan.

Hal ini turut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini. Pihaknya mengaku memberikan persetujuan pemecatan terhadap para pegawai tersebut jika memang selama bekerja, mereka tidak sesuai aturan dan kode etik.

“Ya dipecat. Jadi mungkin dia (Dirjen Pajak) menemukan orang-orang yang menerima uang, yang nggak bisa diampuni lagi, ya dipecat, ya biar aja,” kata Purbaya, Selasa (7/10/2025), dilansir dari Detik.

Lebih lanjut, pemecatan juga dilakukan dalam rangka pembersihan lembaga tersebut. Harapannya, dengan sanksi tegas ini, para pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas.

“Kita lakukan pembersihan di situ. Jadi pesannya adalah ke teman-teman pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi,” tutur Purbaya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa sudah ada sejumlah 26 pegawai dipecat sejak Mei 2025, dan 13 pegawai lainnya masih dalam proses pemberhentian. Ia menegaskan,  kebijakan ini dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lemaga.

Baca Juga :   Kemenkes Pastikan Vaksin Mpox Aman dan Disetujui WHO

“Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13,” ujar Bimo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *