Suryamedia.id – Sembilan petinggi perusahaan gula swasta menjadi terdakwa kasus impor gula yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Akibat tindakan para terdakwa, negara rugi sebesar Rp578 miliar.
“Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025), dikutip CNN Indonesia.
Para terdakwa di antaranya Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003-sekarang Tony Wijaya; Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006 Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013 Hansen Setiawan.
Selain itu, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012 Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015 Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015 Wisnu Hendraningrat.
Ada pula Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016 Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012 Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
Menurut surat dakwaan Tony Wijaya, perbuatan diduga korupsi tersebut dilakukan bersama-sama dengan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong.
Jaksa menyebut Tony Wijayamemperkaya diri sejumlah Rp150.813.450.163,81; Then Surianto Rp39.249.282.287,52; Hansen Setiawan Rp41.381.685.068,19. Kemudian, Indra Suryaningrat sejumlah Rp77.212.262.010,81; Eka Sapanca Rp32.012.811.588,55; Wisnu Hendraningrat Rp60.991.040.276,14.
Hendrogiarto A. Tiwow Rp41.226.293.608,16; Hans Falita Utama Rp74.583.958.290,80; dan Ali Sandjaja Boedidarmo Rp47.868.288.631,28.
Kesembilan didakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)