Suryamedia.id – Sidang perdana mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula bakal digelar Kamis (6/3/2025) mendatang. Informasi ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
“Kamis, 6 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama,” tertulis keterangan pada laman resmi SIPP PN Jakarta Pusat, dilansir Sabtu (1/3/2025).
Adapun agenda sidang pertama Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, kasus ini telah teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar memberikan klarifikasi mengenai pembebanan uang pengganti kerugian keuangan negara. Ada atau tidaknya pembebanan tersebut kepada Tom Lembong akan dilihat dari surat dakwaan di pengadilan.
“Karena ini masih berproses. Misalnya, apakah JPU mendakwakan yang bersangkutan menerima sesuatu? Ini, ‘kan, harus diverifikasi lagi,” ucap Harli, dikutip CNN Indonesia.
Ia mengatakan apabila tersangka didakwa mendapatkan keuntungan dari kasus ini, maka akan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti.
“Makanya, harus kita lihat dulu surat dakwaannya seperti apa. Ini lah nanti yang akan berproses sampai ini menjadi putusan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Thomas Lembong menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya, termasuk Charles Sitorus.
Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (*)