Suryamedia.id – Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang penting. Jika dahulu warga harus datang langsung ke Disdukcapil untuk mencetak KK, kini proses tersebut telah disederhanakan, sehingga masyarakat bisa mengurusnya secara online.
Berikut panduan lengkap cara cek dan cetak KK online yang perlu Anda ketahui.
Cara cek Kartu Keluarga (KK) online lewat web
Buka situs https://www.dukcapil.kemendagri.go.id melalui browser internet;
Pilih menu e-KTP dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda;
Klik tombol Enter, dan tunggu hingga informasi lengkap mengenai KK Anda muncul di layar.
Cara cetak Kartu Keluarga (KK) online
Setelah memastikan data KK Anda benar, Anda dapat langsung mencetak KK secara online dengan langkah-langkah berikut;
Pertama, ajukan permohonan cetak KK melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing. Masukkan nomor telepon dan email yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.
Kemudian, Dukcapil akan memprosesnya dan menyertakan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR sebagai pengganti tanda tangan basah.
Anda akan menerima soft file via e-mail yang bisa langsung dicetak. Pastikan juga Anda menerima PIN rahasia yang digunakan untuk mengakses layanan cetak KK online.
KK yang sudah diverifikasi dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 80 gram. Meskipun tidak ada hologram seperti KK yang dicetak di kertas security printing, KK ini tetap sah karena sudah dilengkapi dengan kode QR.
QR code yang tertera pada KK terbaru langsung terhubung dengan sistem database Dukcapil, sehingga mudah untuk diverifikasi keabsahannya.
(*)