Viral Mahasiswa Tabrak IRT Hingga Tewas, Terancam Pasal Berlapis

Suryamedia.id – Viral kejadian mahasiswa tabrak ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru. Pelaku bernama Marisa Putri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib setelah menabrak korban bernama Renti Marningsih hingga tewas.

“Kita sudah tetapkan Marisa Putri sebagai tersangka kasus lakalantas,” kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.

Berdasarkan penjelasannya, insiden tersebut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau pada Sabtu (3/8/2024) yang lalu.

Saat kejadian, korban mengendarai motor, kemudian dari belakang diseruduk oleh mobil Marisa Putri yang melaju dengan kecepatan tinggi. Kecelakaan tersebut menimbulkan korban tewas di lokasi kejadian akibat luka berat di bagian kepala.

“Korban, Renti Marningsih meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi luka berat di bagian kepala,” terang Kompol Alvin.

Kemudian, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan tes urine, Marisa diketahui pulang dari tempat hiburan malam dan dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat mengemudi.

“Marisa Putri juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” jelasnya.

Dengan demikian, mahasiswa asal Pekanbaru tersebut terancam pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Serta, Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *