MK Putuskan Anggaran Program MBG Terpisah dari Alokasi untuk Pendidikan

Suryamedia.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan lagi komponen operasional penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Dengan demikian, anggaran MBG harus dipisahkan dengan alokasi untuk pendidikan.

Keputusan ini telah disetujui oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026) lalu di Ruang Sidang Pleno MK.

“Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” ucap Ketua MK Suhartoyo membaca amar putusan.

“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan,” lanjutnya lagi.

Keputusan tersebut menjelaskan, apabila APBN 2027 yang sedang dalam proses penyusunan, anggaran program MBG masih tetap akan menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan, hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.

Baca Juga :   Program MBG Berjalan Normal Mulai 8 Januari 2026

Program MBG merupakan program prioritas negara yang membutuhkan anggaran yang besar. Sementara, anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% merupakan amanat konstitusional (constitutional mandatory) pemerintah yang hingga saat ini belum sepenuhnya diwujudkan.

“Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan,” ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara yang menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Dalam pasal tersebut, alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Menurut pemohon, dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana-prasarana, serta pemerataan akses pendidikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *