Suryamedia.id – Pengumuman seleksi tes kompetensi PPPK 2023 sudah dilakukan secara bertahap mulai tanggal 5 hingga 15 Desember 2023 mendatang. Sementara itu, hasil pengumuman bisa dilihat dari akun pada website https://sscasn.bkn.go.id/.
Kemudian, peserta yang dinyatakan lolos, diarahkan untuk melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK 2023 pada 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
DRH NI sendiri merupakan dokumen yang berisi informasi tentang identitas, pendidikan, pengalaman kerja, prestasi, dan data lain yang berkaitan dengan kualifikasi PPPK. Dokumen ini diperlukan untuk tujuan pengangkatan PPPK.
Apa saja dokumen yang perlu dilampirkan? Simak penjelasan berikut ini.
Pertama, pas photo terbaru dengan mengenakan pakaian formal, serta menggunakan latar belakang berwarna merah.
Kedua, scan (bukan foto) Ijazah asli yang digunakan untuk melamar jabatan.
Ketiga, scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan. Disertakan pula materai Rp10.000 (asli bukan materai hasil sscasn).
Keempat, scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dan bermaterai, berikut rinciannya;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI.
- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
Kelima, scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres setempat).
Keenam, scan (bukan foto) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat keterangan tersebut meliputi surat sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman. Serta, surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman.
Ketujuh, scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba, minimal 4 (empat) macam termasuk METHAPHETAMIN, AMPHETAMIN, MORPHIN, dan THC/MARIJUANA. Sementara, apabila salah satu pilihan tersebut tidak tersedia di unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah setempat dapat diganti dengan alat tes lainnya.
Kedelapan, foto dan scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing file sebagaimana diatur dalam portal https://sscasn.bkn.go.id/.
Kesembilan, berkas persyaratan usul NI PPPK dipindai/scan melalui mesin scanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong.
Sementara itu, peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri. (*)









