Perjalanan Kasus Eks Jampidsus Kejagung RI, Sejak Penetapan Tersangka Hingga Jadi Tahanan Titipan

Suryamedia.id – Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), beserta seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi yang berkaitan dengan tiga perkara.

“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026), dikutip CNN Indonesia.

Terkait kasus tersebut, sebanyak empat surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Penyerahan Sprindik menandakan bahwa kegiatan penyidikan resmi menjadi kewenangan dari penyidik Kejagung.

Tiga Sprindik pertama Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau, Nomor 44 terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN, serta Nomor 45 tentang dugaan korupsi dan TPPU perkara Asabri.

“Telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (15/7/2026), dikutip Detik.

Baca Juga :   Kementan Minta Maaf Atas Data Bantuan Beras untuk Korban Bencana Sumatera yang Tidak Akurat

Kemudian, penerbitan Sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diserahkan pada 20 Juli 2026. TPPU itu berkaitan dengan temuan 74 kg emas dan uang di rumah Febrie kawasan Sentul, Bogor.

“Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit surat perintah penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Anang, Kamis (23/7/2026).

Koordinasi juga dilakukan dengan Polri dan KPK yang turut melakukan supervisi. Kejagung RI juga membentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sembilan jaksa tersebut di antaranya Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus salim; Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin; Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Chatarina Muliana Girsang; serta Inspektor Keuangan I Jamwas, Riyono.

Selain itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat; Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri; Wakajati Banten, Rinaldi Umar; Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo; dan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo.

Baca Juga :   Pekan Depan, Transjakarta Tambah 5 Rute Baru

Pengusutan kasus ini turut mendapatkan dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, status Febrie memang masih tahanan Kejagung RI, namun dititipkan selama di rumah tahanan (Rutan) KPK.

“Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh KPK. Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” lanjut dia.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan penahanan Febrie tetap di tangan penyidik Kejagung RI. Budi mengatakan bahwa Febrie bukan satu-satunya tahanan yang pernah dititipkan ke KPK selama proses penyidikan perkara.

“Terkait dengan penahanan tersangka Saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung, yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidik perkara tersebut,” katanya lagi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *